TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Keputusan ini termuat dalam surat keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Dengan kebijakan tersebut, kini tarif pengisian daya listrik kategori fast charging dan ultrafast charging SPKLU yang disediakan oleh PT PLN akan dikenakan biaya energi saja tanpa biaya layanan
Sehingga, pengguna bisa menggunakan layanan pengisian daya listrik sesuai kebutuhan dengan biaya berbeda.
Apa itu SPKLU
Dilansir dari laman resmi PLN, SPKLU merupakan pengisian daya listrik pertama di Indonesia.
SPKLU sendiri awalnya dirilis untuk mendukung operasional kendaraan delegasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Pada kategori SPKLU fast charging, stasiun pengisian ini memiliki daya 7 Kw dan bisa mengisi daya mobil listrik dalam waktu dua hingga empat jam.
Untuk kategori Ultrafast charging, SPKLU ini memiliki 50 kilo Watt (kW) ini yang mampu mengisi penuh mobil listrik dengan kapasitas di atas 80 kilo Watt hour (kWh) dalam waktu 30 menit.
Tak hanya itu Ultrafast charging juga dilengkapi fitur Simultan Charger sehingga dapat mengisi 2 unit kendaraan secara bersamaan.
“Bagi para pengguna kendaraan listrik yang ingin mengisi daya tinggal buka aplikasi PLN Mobile, kemudian pilih fitur electric vehicle, lalu pilih SPKLU. PLN Mobile akan menampilkan sejumlah SPKLU yang terdekat dan aktif dengan lokasi pengguna mobil listrik,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.
Tarif SPKLU
Adapun besaran tarif yang dipatok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pengendara yang akan menggunakan layanan SPKLU fast charging yakni dikenakan tarif maksimal Rp25 ribu.
Sementara tarif pengisian pada SPKLU dengan teknologi ultrafast charging, dikenakan biaya maksimal sebesar Rp57 ribu.
Lokasi pengisian SPKLU
Di Indonesia sendiri total SPKLU telah mencapai 616 unit yang tersebar di 237 lokasi.
Untuk pengendara yang akan melakukan pengisian daya pada kendaraan listriknya, pengguna bisa melakukan pengecekan lokasi melalui lokasi melalui aplikasi PLN Mobile
Berikut daftar lokasi persebaran stasiun daya SPKLU, dikutip dari pln.co.id :
- Pulau Jawa 171 lokasi
- Bali 34 lokasi
- Sumatra 35 lokasi
- Kalimantan 12 lokasi
- Sulawesi 14 lokasi
- Maluku 2 lokasi
- Nusa Tenggara 9 lokasi
- Papua 2 lokasi
Tak hanya itu juga stasiun SPKLU juga turut di hadirkan di sejumlah tol trans Jawa dan Sumatra, diantaranya
- Rest Area KM 13,5 Pinang Tangerang
- Rest Area KM 10,6 Jagorawi
- Rest Area KM 57 A Cikampek
- Rest Area KM 88 A Cipularang
- Rest Area KM 130 A Cipali
- Rest Area KM 207 A Palikanci
- Rest Area KM 228 A Kanci-Pejagan
- Rest Area KM 379 A Batang
- Rest Area KM 519 A Sragen
- Rest Area KM 626 A Madiun
- Rest Area KM 626 B Madiun
- Rest Area KM 519 B Sragen
- Rest Area KM 389 B Batang
- Rest Area KM 229 B Kanci-Pejagan
- Rest Area KM 207 B Palikanci
- Rest Area KM 130 B Cipali
- Rest Area KM 101 B Cipali
- Rest Area KM 88 B Cipularang
- Rest Area KM 62 B Karawang
- Rest Area KM 21 B Jagorawi
- Rest Area KM 6 Jakarta
- Rest Area KM 20 B Lampung (Tol Bakauheni–Kayu Agung),
- Rest Area KM 49 A Lampung–Palembang,
- Rest Area KM 163 A Lampung Tengah,
- Rest Area KM 172 B Tulang Bawang Barat,
- Rest Area KM 269 Terpeka (Tol Bakauheni–Kayu Agung),
- dan Rest Area KM 277 Terpeka (Tol Bakauheni–Kayu Agung
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)