News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muncul Kasus Pelanggaran Aturan IMEI, Ini Kata Pengamat Tekno

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka ditunjukkan saat ungkap perkara kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Bareskrim Polri mengamankan 6 orang tersangka terkait kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Founder Indotelko Forum Doni Ismanto menanggapi perihal kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang baru-baru ini terjadi.

Terbaru, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Pelanggaran Aturan IMEI 2 Diantaranya ASN

Ia menilai, kasus ini membuktikan bahwa dalam proses bisnis pendaftaran IMEI, faktor manusia adalah titik kritis terjadinya penipuan.

"Jadi, walau teknologinya sudah dibuat canggih sekalipun, kalo mental manusianya bermasalah, ya (terjadi) penipuan," kata Doni kepada Tribunnews, Jumat (28/7/2023).

Menurut Doni, perlu ada perbaikan SOP untuk bisa mengakses ke database sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Sebut Tata Kelola IMEI di Indonesia Carut Marut, Minta Polisi Bongkar

"Harus dibatasi. Orang dengan kualifikasi tinggi yang bisa masuk," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler.

Program pengendalian IMEI dengan sistem CEIR dikelola oleh empat lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan operator seluler di Indonesia.

Doni kemudian mengatakan, guna mengantisipasi kasus ini terulang lagi, pengelola CEIR harus berpikir dua kali apabila hendak bertindak menyalahi aturan yang berlaku.

"Masalah ada yang mau salah gunakan, itu kan soal supply and demand. Jadi, selama ada demand untuk dapat barang murah, tapi berkualitas, akal-akalan seperti ini tetap ada aja," tuturnya.

Sebagai informasi, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini