News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Kelapa Sawit Keberatan UU Anti Deforestasi Uni Eropa: Bikin Sulit Urus Dokumennya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono. UU Anti Deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa akan menimbulkan dampak negatif bagi ekspor Indonesia.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengungkapkan bagaimana kebijakan anti deforestasi yang diterbitkan Uni Eropa akan menyulitkan pengusaha dalam hal urusan dokumen.

Hal itu ia sampaikan dalam acara diskusi Food Agri Insight On Location di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Awalnya, ia bercerita bagaimana perusahaan harus menampung ribuan ton produk kelapa sawit dalam satu pengapalan.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Ajak Negara Lain Protes ke Uni Eropa Soal Undang-undang Anti Deforestasi

Perusahaan tak hanya menampung produk kelapa sawit hasil milik mereka, tetapi juga dari milik ratusan petani sawit. Ia mengatakan hal tersebut menyulitkan pengusaha mengurus dokumennya.

"Perusahaan menampung ratusan (produk kelapa sawit) petani dalam satu pengapalan. Misalnya 10.000 ton itu terdiri dari beberapa pabrik kelapa sawit. Jadi, setiap pengapalan berapa ribu dokumen yang harus dilampirkan itu menyulitkan," ujar Eddy.

Kemudian ia menyebut bahwa kesulitan dokumentasi juga akan terasa oleh para petani sawit.

Jika memiliki 4 hektar lahan, para petani sawit cukup melampirkan foto peta geografis. Namun, beda lagi jika lahan yang dimiliki sampai di atas 4 hektar.

"Kalau lebih dari 4 hektar, itu mereka harus geolocation, jadi harus ada koordinat masing-masing. Itu menyulitkan sekali untuk petani," kata Eddy.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU Anti Deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa akan menimbulkan dampak negatif bagi ekspor Indonesia.

UU ini mewajibkan produk yang diekspor atau yang diimpor oleh Uni Eropa harus bebas dari deforestasi atau penggundulan hutan.

Produk tersebut antara lain kakao, kopi, minyak sawit, karet, cengkeh, kayu, dan produk turunan lainnya. "Ini hampir semua produk-produk kita. Tidak ada (produk) mereka," kata Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini