TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong penyaluran gas melon atau elpiji 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasalnya, elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang boleh membeli elpiji 3 kg?
Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
"Empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi
Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Dilansir dari Kompas TV, Jumat (28/7/2023), rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Baca juga: Turun Langsung ke Lapangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR Sebut Stok Elpiji 3 Kg di Sumut Aman
3. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran sendiri merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.