Termasuk soal RDTR untuk mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia.
“Dalam proses penyelesaian RDTR, diketahui Pemda masih mengalami kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran,” jelas Menteri Hadi.
Oleh karena itu, Ditjen Tata Ruang berupaya memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kepada Pemda dan mendapatkan alternatif mekanisme pembiayaan RDTR melalui opsi ABT BA BUN pada tahun 2023.
Penyelesaian dan penyediaan RDTR yang sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 ini menjadi fokus Kementerian ATR/BPN karena RDTR memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang kondusif sebagai upaya meningkatkan daya saing wilayah.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga 7 Agustus 2023 terdapat 355 RDTR yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada), 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN, 2 RDTR KPN, dan 1 RDTR Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang telah ditetapkan sebagai Perpres.
Namun, baru 183 RDTR Kabupaten/Kota di antaranya yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
Untuk lokasi permohonan KKPR yang sudah tersedia RDTR terintegrasi OSS-nya, penerbitan KKPR dilakukan by system melalui mekanisme Konfirmasi KKPR dalam waktu satu hari kerja, sehingga waktu pengurusan proses perizinan berusaha dapat terpangkas secara signifikan.
Sementara itu, pada lokasi permohonan KKPR yang belum terdapat RDTR terintegrasi OSS, penerbitan KKPR dilakukan melalui mekanisme Persetujuan KKPR atau Rekomendasi KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Sedangkan, untuk Persetujuan dan Rekomendasi KKPR, proses penerbitannya dilakukan secara manual dengan mengacu pada RTR selain RDTR ataupun tanpa RTR (khusus untuk kegiatan strategis nasional) dan membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.