Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadirnya UU No. 10/2020 Tentang Bea Meterai yang memperluas objek bea meterai meliputi dokumen elektronik masih memerlukan sosialisasi dan penjelasan terkait pengenaan meterai elektronik (e-meterai) ini menjadi sangat penting di kalangan peradilan.
Hal ini karena selama ini setiap alat bukti yang diajukan di pengadilan selalu dikenakan objek bea meterai dan kini dalam praktiknya alat bukti tertulis bukan hanya berupa dokumen kertas tetapi juga mencakup dokumen elektronik.
Head of Digital Channel Department Peruri, Shitta Marsella di acara Diskusi Reboan ke-37 yang diselenggarakan PTUN Bandung dengan topik Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan Rabu (9/8/2023) menjelaskan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), sudah menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Baca juga: Kementerian BUMN Rombak Dewan Pengawas dan Direksi Peruri
Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik dapat disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai tempel yang digunakan pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.
Dalam diskusi ini, Shitta Marsella juga menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari 3 level yaitu overt, covert dan forensic.
"Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang seperti Lambang Garuda Pancasila, Teks “Meterai Elektronik”, Teks “10000 sepuluh ribu rupiah”, ornamen batik serta QR Code berwarna merah muda dengan 70 persen QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, overt merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader.
Fitur sekuriti Covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh.
Sedangkan Forensic merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem meterai elektronik yang dilakukan melalui log audit trail, cryptographic platform dan code generator.
Mengacu pada PP 86/2021, untuk mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor. “Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023 yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma,” ucap Shitta.
Menurutnya, kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik.
Terlebih bagi masyarakat yang ingin menggunakan sebuah dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik menjadi solusi kemudahan di era kemajuan teknologi terkini.
Acara Diskusi Reboan kali ini juga menghadirkan pembicara Ketua PTUN Bandung, Dr. Sofyan Iskandar S.H., M.H. dan Ahli Madya P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Eko Ariyanto.