News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curhat UMKM Ekspor Terkait Aturan Pembatasan Impor Cross Border di Atas 100 Dolar AS

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMKM. Revisi Permendag 50/2020 secara umum tidak mempengaruhi kinerja ekspor pelaku UMKM, terlebih kekhawatiran negara tujuan akan memberlakukan hal serupa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku UMKM ekspor Star Bunnies, Purnama Saputra menyampaikan curahan hatinya mengenai aturan pembatasan impor cross border di atas 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta

Aturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha ataupun UMKM.

“Kalau itu sangat disayangkan sih, apalagi sparepart mesin-mesin yang kami pakai kadang beli lewat itu dengan harga dibawah Rp1,5 juta sama kalau ada bahan baku yang harus didatangkan dari luar ya kita bakal kelimpungan,” ucap Purnama kepada Tribunnews, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Berdayakan UMKM Daerah Naik Kelas, Kementerian BUMN dan Pertamina Gelar Bazar UMKM di Sarinah

Menurutnya, revisi Permendag itu secara umum tidak mempengaruhi kinerja ekspor terlebih kekhawatiran negara tujuan akan memberlakukan hal serupa.

“Pada intinya kalau UMKM seperti kita yng masih bergantung pada komoditi lokal sebagai bahan baku, tidak terlalu berpengaruh. Apalagi kita masih pakai pihak ketiga (Shopee ekspor) sebagai penghubung antara seller dan customer,” ucapnya.

Bisnis Star Bunnies, lanjutnya, masih bisa dijangkau dan dipesan oleh customer di luar, itu artinya tidak ada masalah yg berarti dengan peraturan baru.

“Selama yg dijual barang yang aman, legal, saya rasa tidak ada masalah sih,” imbuhnya.

Pihaknya mendorong pemerintah berani ambil sikap untuk membuat tindakan khusus (seperti Shoppe Export misalnya), menjadi penghubung antara seller/crafter lokal dengan customer di luar.

“Jadi sebagai seller lokal tidak perlu ribet urus izin ini itu, sesimpel jualan online aja. Mungkin pemerintah bisa gandeng startup lokal (Tokopedia misal) agar bisa seperti etsy, karena seller Indonesia sendiri untuk membuat akun jualan di luar macam etsy, Alibaba, Ebay masih banyak yang terkendala di metode pembayaran dan shipping nya,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah harus berani mengambil tindakan nyata, memastikan akan lebih baik untuk mendongkrak kinerja ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah bakal merumuskan aturan mengenai perdagangan daring, baik yang ada di eCommerce maupun social commerce.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di sela - sela acara Road To Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Technopark (STP), Jumat, (11/8/2023).

“Kira- kira isi revisinya yakni mengenai pengaturan e-commerce, isinya kira-kira ecommerce ini ditata agar bisa tumbuh berkembang, bahkan bisa memperluas pasar ekspor. Yang pertama e-commerce itu yang bisa melalui e-commerce itu kita kasih positif list, yang boleh saja. Pokonya kita bisa harus melalui sistem yang biasa," kata Zulhas, sapaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini