Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru yakni Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura.
Serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Hasan mengatakan, sektor yang baru sesuai amanah UU PPSK yang terbit diawal tahun ini akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Baca juga: OJK: Pinjol Kalau Dimanfaatkan Secara Benar, Penggunaannya Sangat Membantu
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tujuh pilar strategi inovasi dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia," kata Hasan dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Jumat (18/8/2023).
Dikatakan Hasan, inovasi yang dimaksud meliputi Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik, berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif.
Optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Variasi strategi dan program Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru.
Sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri serta Integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, dan teknologi.
"Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu perlindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik," terangnya.
Baca juga: Dilantik Jadi Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi Diharapkan Dapat Mengawasi Pelaksanaan Bursa Kripto
Hasan bilang, sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.
Bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer.
"Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya," jelasnya.