TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengetahui pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah merilis daftar Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online atau juga bisa disebut pinjol.
Sampai 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.
Supaya masyarakat tidak terjebak lagi dengan pinjol ilegal yang meresahkan, pihak OJK sudah menyediakan layanan untuk pengecekan fintech lending yang menawarkan pinjaman.
Cara Cek Pinjol Terdaftar di OJK
Baca juga: Guru hingga Emak-emak Jadi Kalangan Yang Kerap Terjerat Pinjol Ilegal
Dilansir laman resmi OJK, berikut cara mengecek apakah pinjol terdaftar di OJK:
1. Cek melalui WhatsApp OJK
Cara paling mudah dan cepat adalah menyimpan nomor WA resmi OJK, yaitu 081 157 157 157.
Selanjutnya, kamu tinggal kirim WA berisi nama pinjol yang akan kamu cek. Misalnya ‘Dompet Kilat’.
Tunggu beberapa detik. Balasan status terdaftar atau tidaknya akan langsung kamu terima.
2. Cek melalui website OJK
OJK juga telah merilis daftar penyelenggara pinjaman online legal yang dapat dilihat melalui website resmi OJK.
3. Cek melalui Kontak Resmi OJK
Jika Anda mengalami masalah dengan pinjol ilegal, sebaiknya segera lakukan pengaduan langsung ke kontak resmi OJK di nomor 157.
Sembari mengecek status pinjol tersebut, Anda juga dapat menyampaikan aduan via panggilan telepon di 157.
Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.
4. Cek melalui email OJK
Laporan pinjol ilegal juga dapat Anda sampaikan via email resmi OJK.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id.
Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)