Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi rencana pemerintah yang mengharuskan pembeli LPG 3 Kg wajib membawa KTP mulai 1 Januari 2024.
"Yang harus dipikirkan pemerintah adalah aksesibilitas rakyat terhadap gas LPG 3 kg. Sebab nantinya dengan sistem pendataan ini penjualan gas melon tidak akan sebebas saat ini, ketika gas ini bisa dijangkau rakyat di gang-gang kecil, di kampung-kampung," tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Kebijakan itu merupakan lanjutan dari proses registrasi atau pendataan pengguna 'gas melon' yang disubsidi oleh pemerintah sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.
Nantinya, data pembeli yang telah melakukan registrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) akan disinkronkan, hingga akhirnya warga yang sudah masuk dalam DTKS dan PPKE saja yang berhak membeli gas melon, di sub penyalur tersebut.
Ketua Tanfidziyah PBNU bidang ekonomi dan lingkungan hidup itu mengingatkan, ketika nantinya gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli melalui sub-penyalur sebagai dampak kebijakan ini, jangan sampai rakyat kecil susah mendapatkannya.
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp329 Triliun Untuk Subsidi Energi, Termasuk LPG hingga Listrik di 2024
Gus Falah menyatakan, warga NU banyak yang menjadi konsumen gas melon, sehingga NU sangat berkepentingan menjaga aksesibilitas rakyat terhadap gas bersubsidi tersebut.
"Warga Nahdliyin ini khan banyak yang menggunakan gas melon, jadi kami harus memastikan mereka tidak kesulitan setelah kebijakan ini diterapkan," ujar Gus Falah.
“Jadi sebaiknya pemerintah fokus melakukan penambahan subpenyalur, supaya rantai pasoknya bisa menjangkau rakyat hingga pelosok-pelosok. Bila ini tidak dilakukan, rakyat akan sulit memperoleh gas bersubsidi ini," tambah Anggota Komisi VII DPR-RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian elpiji 3 kilogram harus menunjukkan KTP.
Kebijakan tersebut akan dimulai per 1 Januari 2024. Pendataan pun sudah mulai dilakukan pemerintah.
Baca juga: Pertamina Uji Coba Pencocokan Data dan Transaksi Digital LPG Subsidi 3 Kilogram
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran agar terdata.
"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya dikutip Kamis (24/8/2023).
Pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak.
Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.