Teknologi CCUS sangat penting untuk mitigasi emisi karbon dari industri yang menantang untuk didekarbonisasi termasuk industri minyak dan gas," ujar Arifin.
Indonesia termasuk negara yang memiliki kapasitas CO2 storage yang besar. Sejauh ini tercatat kapasitasnya mencapai 12 miliar ton. Saat ini, 15 proyek CCS/CCUS yang sedang digarap atau sudah masuk tahap studi.
Dari sisi regulasi pemerintah Indonesia juga sudah mengantisipasi penerapan teknologi CCS/CCUS dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Selain itu sekarang juga tengah disusun beleid yang mengatur penerapan CCS/CCUS tidak hanya bisa dilakukan di sektor migas.
Arifin pun mendorong agar dibentuk juga aturan main CCS/CCUS lintas negara.
"Aturan diperlukan untuk mengatur implementasi CCS Hubs di luar wilayah kerja migas, dan terbuka transportasi lintas batas memungkinkan emisi lintas negara," pungkas Arifin.