News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bisa mencairkan saldoJHT BPJS Ketenagakerjaan.

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal

Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan.

Selain itu ahli waris juga harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:

- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

- Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

- Isi data tenaga kerja dengan lengkap

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini