- Selanjutnya isi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang
- Kemudian ahli waris akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
- Ahli waris melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Selanjutnya saldo JKM akan ditransfer ke rekening ahli waris
- Apabila saldo tersebut tak kunjung ditransfer, ahli waris dapat melakukan pengecekan status klaim secara berkala, melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)