News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bisa mencairkan saldoJHT BPJS Ketenagakerjaan.

- Selanjutnya isi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;

- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang

- Kemudian ahli waris akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

- Ahli waris melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

- Selanjutnya saldo JKM akan ditransfer ke rekening ahli waris

- Apabila saldo tersebut tak kunjung ditransfer, ahli waris dapat melakukan pengecekan status klaim secara berkala, melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini