TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membayar denda tilang elektronik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tilang elektronik atau dikenal sebagai e-tilang merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia dengan menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Setiap pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik wajib untuk membayar denda atas pelanggarannya.
Besaran denda yang wajib dibayarkan pun tergantung pada jenis pelanggaran.
Saat ini, cara membayar denda tilang elektronik dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor polisi terdekat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Diterapkan Mulai 26 Agustus 2023
Cara Bayar Denda Tilang
Masyarakat dapat membayar denda tilang elektronik melalui bank BRI.
Adapun langkah-langkah membayar denda tilang tersebut yakni:
1. Bayar tilang via Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah