News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Bank BRI

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Cara membayar denda tilang elektronik dapat dilakukan secara online.

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

- Kunjungi ATM BRI terdekat

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini