News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Bank BRI

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Cara membayar denda tilang elektronik dapat dilakukan secara online.

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membayar denda tilang elektronik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Tilang elektronik atau dikenal sebagai e-tilang merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia dengan menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Setiap pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik wajib untuk membayar denda atas pelanggarannya.

Besaran denda yang wajib dibayarkan pun tergantung pada jenis pelanggaran.

Saat ini, cara membayar denda tilang elektronik dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor polisi terdekat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Diterapkan Mulai 26 Agustus 2023

Cara Bayar Denda Tilang 

Masyarakat dapat membayar denda tilang elektronik melalui bank BRI.

Adapun langkah-langkah membayar denda tilang tersebut yakni:

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini