News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Minta Masukan E-Commerce, Mendag Enggan Buru-buru Terbitkan Revisi Permendag 50/2020

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi Gudang Ekspor Shopee di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

Isy membeberkan hal-hal yang menjadi poin revisi dari Permendag 50/2020. Pertama, memasukkan social commerce di dalamnya.

"Itu kan belum diatur. Jadi pengertiannya dalam definisi umum mengenai social commerce itu direvisi lagi dalam Permendag 50," ujarnya.

Kedua, ada pembatasan minimal. Maksud poin revisi ini adalah harga barang dari luar negeri di e-commerce yang menerapkan cross border harus memenuhi batas minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,5 juta per unit.

Ketiga, ritel online dilarang memproduksi produk sendiri.

"Nah, sekarang itu kan perlu pembahasan dari KL lain. Kan ada kepentingan sektoral nya. Ini jadi akan bertemu di pembahasan itu," kata Isy.

Selain tiga poin di atas, ia mengatakan revisi Permendag 50 juga terdapat beberapa hal yang tak terlalu signifikan yang sifatnya pengaturan kembali dari yang sudah ada sebelumnya.

Setelah harmonisasi, Isy menyebut akan secara paralel meminta izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui sekretaris kabinet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini