News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polusi Udara di Jakarta

Turunkan Emisi Industri di Jabodetabek, Kemenperin Bakal Perluas Area Pengawasan

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kawasan industri. Polusi terjadi di Jakarta bukan hanya disebabkan oleh satu faktor, seperti kendaraan bermotor, namun kegiatan industri juga sedikit banyak ikut andil.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurunkan polusi udara yang kian tinggi menjadi fokus berbagai pihak akhir-akhir ini, utamanya di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Polusi yang terjadi di Jakarta bukan hanya disebabkan oleh satu faktor, seperti kendaraan bermotor, namun kegiatan industri juga sedikit banyak ikut andil.

Oleh karenanya, aturan pengendalian emisi gas buang perlu dibuat. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Baca juga: Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto, menyampaikan secara aktif Kementerian Perindustrian akan membantu mengendalikan emisi gas buang dan pada saat yang sama tentunya membantu bagaimana meningkatkan kualitas udara.

"Sebenarnya pengendalian ini tidak hanya di Jabodetabek, tetapi seluruh wilayah yang memang ada konsentrasi industri di sana. Kita ada beberapa konsentrasi industri terutama konsentrasi industri berat di wilayah Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Bandung. Kemudian di Tangerang Raya sampai ke Serang, termasuk juga di wilayah Cilegon dan sekitarnya," tutur Eko dalam Konferensi Pers Indeks Kepercayaan Industri Agustus, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Selain tiga wilayah di atas, konsentrasi industri yang cukup besar di berbagai wilayah di Tanah Air membuat Kementerian Perindustrian mempertimbangkan untuk memperluas area pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi menghasilkan emisi.

"Kalau berkaitan dengan surat edaran sendiri kami berharap setiap minggu kita bisa mendapat data yang lebih baik, yang lebih akurat, sehingga untuk jangka pendek kita bisa membuat kebijakan-kebijakan yang membantu meningkatkan kualitas udara di wilayah tiga Provinsi tersebut," ungkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini