TRIBUNNEWS.COM – Berikut rincian tarif terbaru ruas Tol Jagorawi dan ruas Tol Sedyatmo setelah adanya penyesuaian.
Jasa Marga Metropolitan Tollroad resmi melakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) yang berlaku mulai 20 Agustus 2023.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Dilansir dari laman resmi Jasa Marga, besaran kenaikan tarif tol di Ruas Jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Gol I mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 7.500
Baca juga: Tarif Tol Kanci - Pejagan Resmi Naik Per 24 Agustus 2023, Catat Rincian Terbarunya
- Kendaraan Gol II mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 12.000
- Kendaraan Gol III mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 12.000
- Kendaraan Gol IV mengalami kenaikan Rp 1.000 menjadi Rp 17.000
- Kendaraan Gol V mengalami kenaikan Rp 1.000 menjadi Rp 17.000
Sementara untuk ruas jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo juga mengalami kenaikan dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan Gol I mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 8.500
- Kendaraan Gol II mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 11.000
- Kendaraan Gol III mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 11.000
- Kendaraan Gol IV mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 12.000
- Kendaraan Gol V mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 12.000
Di samping itu, Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo.
Peningkatan pelayanan bertujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)