TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan tarif baru untuk warga negara asing (WNA) yang ingin mendaftarkan Golden Visa.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lewat kebijakan baru ini, per 30 Agustus kemarin tarif pembuatan Golden Visa mengalami perubahan.
Baca juga: Investor Asing Dapat Golden Visa untuk 5 Sampai 10 Tahun, Berikut Persyaratan dari Ditjen Imigrasi
Sebelum membahas lebih jauh, Golden Visa merupakan surat visa yang diberikan pemerintah pada WNA.
Golden Visa bisa digunakan untuk izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, Golden Visa juga dapat dipakai warga asing yang akan melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Untuk masa berlakunya,orang asing yang memiliki Golden Visa diizinkan tinggal dalam kurun lima hingga sepuluh tahun.
Melalui penerbitan visa ini, pemerintah berharap dapat lebih banyak menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan begini pendapatan negara bisa kembali digenjot naik.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa wajib disetor ke Kas Negara,” tulis Sri Mulyani dalam Pasal 4 di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023.
Tarif Golden Visa
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, tarif Golden Visa dibanderol dengan harga yang beragam.
Visa
1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan: