Syarat dan Ketentuan Diskon 20% Tiket Kereta Api Penumpang Disabilitas
1. Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat.
2. Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.
3. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
4. Surat keterangan sebagaimana pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.
5. Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya).
6. Registrasi reduksi disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.
7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
8. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen, berlaku di semua kelas pelayanan.
9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
10. Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.
Baca juga: Cara Beli Tiket LRT Jabodebek di Aplikasi KAI, Dompet Digital dan SJT
Sanksi Pelanggaran
Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus.
Tak hanya itu, calon penumpang juga akan diturunkan pada kesempatan pertama.