News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun 2024 ASN Akan Terima Gaji Tunggal, Ini Penjelasannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji

TRIBUNNEWS.COM -- Pada tahun 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) bakalan mendapatkan skema gaji tunggal atau single salary saja.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Alasan dari pemberian single salary ini, jelas Suharso untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," kata Suharso.

Baca juga: Dihina Oknum Mahasiswi Sebagai Pangkat Kotor dan Gaji Kecil, Begini Fakta Tamtama dan Penghasilannya

Ia menjelaskan, selama ini gaji yang diterima ASN adalah gabungan antara gaji pokok dan tunjangan yang diberikan terpisah.

Seperti dikutip dari Kompas.com, dengan skema tersebut, pensiunan ASN hanya menerima gaji pokok saja.

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

Kemudian, pemerintah menilai saat ini dalam ASN terdapat ketimpangan sumber pendapatan antara ASN dengan jabatan tinggi dan rendah.

Misalnya, ASN dengan jabatan tinggi mendapatkan gaji yang besar dan tidak jarang mereka memiliki jabatan di luar kementerian atau lembaga tempat ASN tersebut bekerja.

Hal ini berbanding terbalik dengan ASN yang jabatannya rendah. Dengan adanya skema single salary ini, maka setiap ASN memungkinkan mendapatkan peningkatan pendapatan yang berasal dari banyak sumber tergantung sistem grading.

"Artinya ada perbedaan-perbedaan. Nah kita mau buat keadilan," kata dia.

Dia menjelaskan, skema single salary ini kerap digunakan oleh beberapa negara. Oleh karenanya, dalam rencana menerapkan single salary untuk ASN ini pemerintah akan mengkaji skema-skema yang sudah berjalan di negara-negara tersebut.

"Single salary sebenarnya hal yang biasa, sudah ada beberapa negara. Kita juga meniru beberapa negara yang sudah melakukan itu dengan baik," tuturnya

Agenda Prioritas 2024

Berdasar Kompas.tv, skema single salary ini sebagai implementasi salah satu isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan menjadi salah satu agenda prioritas di 2024.

Dengan konsep single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Termasuk unsur tunjangan.

Jumlah yang diterima tiap ASN bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

Dengan demikian, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Adapun rencana penerapan single salary untuk gaji ASN ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.

Sudah Lama Diusulkan KPK

Skema gaji tunggal ini telah lama diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Pada 2019 lalu, Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo mengusulkan agar pemerintah menerapkan single salary system dalam menggaji para ASN.

Agus menilai, sistem penggajian tersebut akan lebih efektif karena menghapus pemasukan lain seperti berbagai honor yang masih diterima oleh ASN.

"Artinya yang namanya honor-honor itu mulai dihilangkan. Jadi, menjadi pejabat pembuat komitmen enggak ada honor lagi, jadi bendahara engga ada honor lagi, itu sudah masuk gajinya," kata Agus.

Menurut Agus, sistem tersebut sudah diterapkan di KPK di mana para pegawainya hanya menerima gaji tanpa menerima penghasilan lainnya dari KPK.

Usulan tersebut merupakan satu dari beberapa pesan yang disampaikan Agus jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini