Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop.
Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.
Banyak pihak yang menilai, keberadaan TikTok Shop berpotensi merugikan sektor UMKM Tanah Air.
Baca juga: TikTok Dilarang Jualan Demi Selamatkan UMKM, Berawal dari Teriakan Teten Masduki, Apa Bahayanya?
Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur ICT Institute, Heru Sutadi mengungkapkan, Pemerintah memiliki wewenang untuk membuka, membatasi atau menutup layanan TikTok Shop.
Namun, ini harus dilakukan lewat aturan, utamanya adalah Peratutan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) mengenai perdagangan melalui sistem elektronik.
Meski begitu, harus ada alasan kuat terkait kebijakan yang diambil dan antisipasi bila mana ada dampak yang ditimbulkan.
"Sebenarnya, perdagangan dengan sistem elektronik tidak bisa dibatasi apakah hanya melalui e-commerce market place, media sosial atau individu melalui media digital apapun," ucap Heru kepada Tribunnews, Selasa (12/9/2023).
"Yang perlu diatur adalah bagaimana kepentingan nasional menjadi concern pengaturan," sambungnya.
Heru melanjutkan, hal yang dimaksud seperti membuka peluang UMKM tumbuh dan berkembang. Kemudian, mengedepankan produk dalam negeri.
Dirinya juga mengatakan, masalah keamanan data rakyat Indonesia juga perlu dijaga, termasuk kehati-hatian jika kemudian data pembelian hanya dijadikan sumber big data untul ekspor produk luar masuk ke Indonesia.
"Harus ada equal level playing field antara e-commerce, social commerce, kemudian antara pemain aplikasi asing dan aplikasi lokal," pungkasnya.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, social commerce pada dasarnya merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya.
Karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.