Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial kini marak dengan penawaran Pinjaman Pribadi alias Pinpri. Tawaran ini antara lain muncul di platform X. Sejumlah akun terpantau menawarkan layanan keuangan yang tak legal ini.
"Open Pinpri 50k aja, 2 slot only," tulis akun @girl***** saat menawarkan Pinpri dikutip, Kamis (14/9/2023).
Selain akun yang menawarkan pinjaman pribadi, ada pula netizen atau masyarakat yang justru mencari atau mengajukan Pinpri.
"Ada yg open pinpri dengan nom 2jt ga ya... butuh bangetttt dana nih dijamin amanah soalnya abis ketipu," tulis akun X @cece***** dikutip.
Lalu, apa sebenarnya Pinpri?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamini bahwa baru-baru ini memang marak terjadi praktik atau penawaran Pinjaman Pribadi (Pinpri) di media sosial.
Pinpri sendiri merupakan istilah utk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial.
"PinPri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial," ungkap OJK dalam akun X dikutip, Kamis (14/9/2023).
"Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga seakan mudah dipenuhi calon peminjam. Pencairan dana cepat, kurang dari satu hari," sambungnya.
Namun, OJK menyebut Pinpri merupakan praktik yang berbahaya. Setidaknya terdapat 5 alasan kuat.
Pertama, Pinpri sudah pasti tidak diawasi dan tidak berizin OJK. Kedua, rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
Baca juga: Penduduk Muda Indonesia Gemar Ngutang ke Pinjol, Pengamat Wanti-wanti Bahayanya
Ketiga, bunganya sangat tinggi bisa mencapai 35 persen, bahkan tembus 40 persen. Keempatnya, jatuh tempo Pinpri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam.
Alasan Pinpri berbahaya adalah, apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial.
Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. Yakni dengan cara melaporkan ke website atau contact center OJK.
"Yuk waspada terhadap pinjaman ilegal. Cek lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK dengan hubungi Kontak OJK 157, Telepon 157 serta email dan whatsapp," pungkasnya.
Baca juga: Gara-gara Pinjol, Persahabatan 2 Perempuan di Palembang Ambyar hingga Berujung Lapor Polisi
Untuk mencegah terjadinya kerugian, masyarakat diimbau menggunakan atau mengakses layanan pinjol legal, yaitu dengan cara mengakses situs resmi OJK, membuka menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
Kemudian, tekan menu Finctech, dan pada halaman situs akan memuat informasi pinjaman online yang legal atau ilegal.