News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Lakukan Pengetatan, Pengguna Paylater Minimal Berusia 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta per Bulan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paylater. OJK melaporkan nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun sampai dengan Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembiayaan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan, akan dilakukan pengetatan dalam penyalurannya kepada pengguna atau nasabah.

Dalam pengetatan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mempersiapkan pengaturannya, di mana nantinya juga berguna untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan. 
 
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, hal ini dilakukan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. 

"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan," ujar Ismail dikutip dari Kontan, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Survei: Ketimbang Pinjam ke Orang Lain, Gen Z dan Milenial Lebih Pilih Gunakan Paylater 

Menurutnya, kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria nasabah dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru, atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027. 

Kemudian, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan paylater. 

"Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," imbuh dia. 

Ia menekankan, OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater. 

OJK melaporkan nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun sampai dengan Oktober 2024. 

Angka itu melesat 63,89 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan pesat itu diikuti oleh kenaikan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross paylater, dari September sebesar 2,60 persen menjadi 2,76 persen.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Aturan Baru Paylater yang Disiapkan OJK: Pengguna Minimal 18 Tahun, Gaji Rp 3 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini