TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang tahun 2024. Dari total tersebut sebanyak 2.930 pinjaman online ilegal (Pinjol) diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari total 16.231 aduan entitas ilegal terdiri dari 15.162 pengaduan pinjaman online ilegal dan 1069 pengaduan terkait investasi ilegal.
Baca juga: Diduga Karena Pinjol, Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tak Pernah Mengeluh Susah & Sering Jalan-jalan
"OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Friderica atau biasa disapa Kiki, dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (7/1/2025).
Kiki juga menyebut bahwa OJK telah menerima informasi sebanyak 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Dia bilang, 228 rekening itu telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Bahkan, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Di sisi lain, Kiki menyebut bahwa OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah melakukan soft launching Indonesia Anti Scam Centre (ASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan pada hari Jumat, 22 November 2024.
"Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 Laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC," ujar dia.
Baca juga: 3 Fakta Satu Keluarga Tewas di Tangsel: Diduga Terlilit Pinjol hingga Ayah Gantung Diri di Dapur
Kiki menyebut, sebanyak 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Adapun Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap dia.