News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Bayar e-Tilang Melalui KlikBCA dan ATM BCA, Praktis Tanpa Antre Panjang

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tilang - Simak pembayaran denda e-Tilang bisa dilakukan melalui KlikBCA serta ATM Bank BCA, cukup siapkan kode digit pembayaran.

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara praktis membayarkan denda e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui bank BCA tanpa perlu antre panjang.

Untuk memudakan aktivitas para nasabah, kini Bank BCA mulai meningkatkan beragam fitur dan layanan baru.

Salah satunya dengan menyediakan layanan pembayaran denda tilang elektronik berbasis ponsel.

Dengan hadirnya layanan ini, Bank BCA juga berkontribusi membantu pemerintah mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Serta meminimalisasi adanya oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Namun sebelum membayarkan denda e-Tilang melalui virtual account Bank BCA, Anda harus terlebih dahulu memiliki kode billing atau kode pembayaran berkas tilang.

Kode ini dengan mudah bisa didapatkan yang didapatkan dengan mengunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/

Kode billing denda E-Tilang bisa didapat melalui laman Kejaksaan Agung

Berikut Cara Mendapatkan Kode Billing e-Tilang

- Kunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia

- Setelah itu akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan

- Tentukan tanggal pengambilan barang bukti

- Klik menu bayar

- Selanjutnya akan muncul kode pembayaran e-Tilang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini