2. Masuk kembali pada website SSCASN, lalu login menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Kemudian klik Masuk.
3. Pada menu unggah dokumen, klik Unggah dan klik Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai.
4. Klik pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai.
Adapun tanda tangan dapat merupakan tanda tangan basah kemudian di-scan atau tanda tangan digital.
5. Pilih dokumen yang akan diunggah dan klik Open.
6. Posisikan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan.
Pastikan posisi e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apapun, lalu klik Unggah E-Meterai.
7. Pelamar CPNS 2023 dapat melihat riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan cara, klik Cek Riwayat Pembubuhan.
8. Kemudian klik Unggah PDF yang sudah ada e-meterai, pilih dokumen klik Open.
9. Pengunggahan dokumen berematerai sudah selesai.
10. Klik lihat untuk memastikan dokumen benar sudah diunggah.
Baca juga: Cara Beli dan Menambahkan e-Meterai pada Berkas Pendaftaran CPNS 2023, Akses sscasn.bkn.go.id
Cara Penggunaan E-Materai
Ada beberapa aturan dalam penggunaan e-meterai berdasarkan SE Plt. Kepala BKN Nomor 9/2021 yaitu:
1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)