TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.
Besaran saldo JHT peserta dapat dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.
Meski demikian, pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi pekerja yang Masih Aktif
Baca juga: Ramai Isu soal Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Terima Bansos, Benarkah?
Berikut langkah-langkah mencairkan saldo BPJS Kesehatan:
1. Klaim JHT 10 Persen
Syarat:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Cara mencairkan JHT 10 persen:
- Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.