News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Bekerja

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang masih aktif bekerja.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.

Besaran saldo JHT peserta dapat dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.

Meski demikian, pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi pekerja yang Masih Aktif

Baca juga: Ramai Isu soal Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Terima Bansos, Benarkah?

Berikut langkah-langkah mencairkan saldo BPJS Kesehatan:

1. Klaim JHT 10 Persen

Syarat:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

 - NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara mencairkan JHT 10 persen:

- Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini