- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Dokumen perbankan
Cara mencairkan JHT 30 persen:
- Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
- BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
- Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
- Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Sumber (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mencairkan-saldo-jht.html)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)