TRIBUNNEWS.COM – Pasca pemesanan awal atau pre-order iPhone 15 dibuka, ponsel canggih besutan Apple ini mulai mengalami lonjakan permintaan di 40 negara .
Namun untuk saat ini pemesanan iPhone 15 series belum bisa dilakukan di Apple Indonesia.
Sebab, Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang menerima pemesanan pre-order iPhone 15.
Jika mengacu pada perilisan sebelumnya, Indonesia baru akan mendapatkan jatah pre-order iPhone 15, dua sampai tiga bulan setelah perilisan.
Akan tetapi bagi fanboy Apple yang tak sabar menunggu perilisan iPhone 15 di tanah air, bisa melakukan pemesanan pre-order melalui negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.
Untuk memboyong perangkat canggih tersebut ke Indonesia cukuplah mudah.
Fanboy Apple tanah air hanya perlu membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), agar bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.
Rincian biaya pendaftaran IMEI
Mengutip dari laman resmi Direktorat Bea Cukai, biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel.
Yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Untuk Bea Masuk barang yang datang dari luar negeri nantinya akan dikenai pajak sebesar 10 persen dari nilai pabean.
Kemudian pajak PPN yang dibebankan yakni sebesar 11 persen dari nilai impor.
Sementara PPH Pasal 22 impor dikenakan pajak 10 persen dari nilai impor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai contoh, iPhone 15 di Singapura dijual dengan harga 799 dolar AS dengan kurs Rp 15.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
NP = (799+5+11) x 15.000 = 12.225.000
Bea Masuk (BM) = 7,5 persen x NP
BM = 7,5 persen x 11.410.000 = 916.875, bila dibulatkan ke bentuk ribuan menjadi 916.000
Nilai Impor (NI) = NP + BM NI = 12.225.000 + 916.000 = 13.141.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11 persen x NI PPN =
PPN = 11% x 13.141.000 = 1.445.510, bila dibulatkan ke bentuk ribuan menjadi 1.445.000
Maka total tagihan, BM + PPN : Rp 2.361.000
Dengan begini total tagihan bea dan pajak IMEI iPhone 15 yang di impor dari Singapura seharga 799 dolar AS yakni Rp 2.361.000.
Syarat Pendaftaran IMEI
Untuk mendaftarkan IMEI di Bea Cukai, masyarakat diharuskan untuk memenuhi sejumlah dokumen yang telah ditetapkan, berikut ketentuannya :
Menunjukan nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat
- Tanggal kedatangan sarana pengangkut
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada
- Jumlah perangkat telekomunikasi
- Jenis perangkat telekomunikasi
- Merek perangkat telekomunikasi
- Tipe perangkat telekomunikasi
- IMEI atas perangkat telekomunikasi
Cara Daftar IMEI
1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai
2. Resgistrasi juga bisa dilakukan melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
3. Setelah itu Anda akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai di terminal kedatangan bandara internasional.
4. Bila registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.
5. Sebelum registrasi dilakukan siapkan berkas pendaftaran yang telah diminta sebelumnya
6. Kemudian petugas bea cukai akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen.
7. Penumpang selanjutnya akan diminta untuk melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
8. Apabila semua proses telah selesai dilakukan, pejabat Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)