TRIBUNNEWS.COM – Simak cara praktis dan mudah melakukan pendaftaran hingga mengecek keaslian IMEI di ponsel dan perangkat elektronik.
Sebanyak 191 ribu handphone terancam dimusnahkan atau di-shutdown Bareskrim Polri buntut International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler di Tanah Air.
Namun belakangan ini marak muncul IMEI ilegal yang sengaja disematkan pada ponsel atau alat elektronik seperti laptop atau komputer agar dapat mengakses internet dengan gratis.
Alhasil tindakan ini memicu kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Oleh karenanya Bareskrim Polri saat ini gencar menggelar operasi besar – besaran guna memberantas keberadaan IMEI ilegal di Indonesia.
Untuk mencegah ponsel mengalami pembatasan akses jaringan seluler, Bareskrim Polri menghimbau agar pengguna ponsel untuk segera mendaftarkan IMEI mereka ke Bea Cukai.
Cara Mendaftarkan IMEI
1. Melalui Website Bea Cukai.
- Klik website resmi milik Bea Cukai www.beacukai.go.id
- Setelah itu, isi data diri, waktu keberangkatan dan waktu kedatangan.
- Masukan data lengkap gadget yang dibawa mulai dari merek, tipe, ram hingga kapasitas storage.
- Selanjutnya masukan nomor IMEI yang tertera pada gadget.
- Kemudian isi permintaan Captcha yang diminta.