Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity (IMEI).
Sebanyak 6 orang tersangka ditangkap, di mana 2 diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), sisanya dari pihak swasta.
Adapun dalam pengungkapan ini, sebanyak 191 ribu handphone ilegal didapati tak melewati prosedur verifikasi sesuai aturan hukum.
Temuan ini didapat dalam kurun waktu 10 - 20 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Pelanggaran Aturan IMEI 2 Diantaranya ASN
Imbasnya, Bareskrim akan menyuntik mati ratusan ribu handphone yang didominasi merek iPhone dengan jumlah 176 ribu unit tersebut.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," ungkap dia.
Lebih lanjut, Bareskrim menyatakan berdasarkan ratusan ribu unit hp ilegal itu, negara merugi hingga Rp353 miliar jika dihitung berdasarkan pajak Pph 11,5 persen.
"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Atas praktik yang dilakukan oleh para tersangka itu, Wahyu menyebutkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)