Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko alias LBD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah di kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp348 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menuturkan, korupsi melibatkan pelaku bermula pada 2013 lalu.
Diketahui, Luhut Budi Djatmiko menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2012-2024.
Kala itu, PT Pertamina (Persero) melakukan rapat penyusunan anggaran dan disepakati anggaran senilai Rp2.070.000.000.000 untuk membeli tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT. Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya," kata Arief dalam keterangan, Rabu (6/11/2024).
Selama rentang tahun 2013 hingga 2014 kemudian dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi dari PT. PSP dan PT. BSU dengan harga Rp 1.682.035.000.000.
Baca juga: Ngaku Tidak Terlibat, Budi Arie Tantang Polisi Dalami Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi
Menurut Arief, baru diketahui proses pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi," papar dia.
Penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017.
Dan sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Polisi bakal segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.
"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas dia.
LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.