LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pertamina : Itu Terjadi 2012-2014
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyampaikan penjelasan sebagai berikut .
"Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim POLRI," jelasnya.
Menurut Fadjar Djoko Santoto, kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2014 yang lalu.
Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku.
"Dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG)," jelas Fadjar Djoko Santoso.