TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bukti percakapan melalui pesan WhatsApp terkait kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024).
Alex mengungkapkan, dalam OTT Gubernur Bengkulu ini terdapat beberapa barang bukti yang disita oleh KPK.
Di antaranya ada barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Dari barang bukti elektronik tersebut, terungkap adanya bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait permintaan uang dari tim sukses.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses."
"Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu," kata Alex dilansir Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut Alex menegaskan bahwa penyelidikan kasus Rohidin Merysah ini sudah dilakukan sejak Mei 2024.
Sehingga Alex memastikan bahwa OTT Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis.
Namun KPK memang mendapat informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024).
"Jadi sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu."
"Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya," terang Alex.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, KPU Bengkulu Tegaskan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
Rincian Rp 7 Miliar yang Disita KPK dari Gubernur Bengkulu
KPK menyita uang Rp 7 miliar dalam giat OTT terkait Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Sabtu, (23/11/2024) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang Rp 7 miliar yang disita terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Alex merinci uang Rp 7 miliar itu.