TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian diminta untuk melakukan pengusutan di tiga insitusi lainnya terkait kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian menetapkan enam tersangka, di mana dua orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenperin dan Bea Cukai.
Diketahui, program pengendalian IMEI dengan sistem CEIR dikelola oleh empat lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan operator seluler di Indonesia.
Baca juga: Bareskrim-Kemenperin Ungkap Kasus IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Senilai Rp353 Miliar
Kasus tersebut terbongkar atas laporan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana tahun lalu dirinya sempat ditawari untuk bermain handphone ilegal.
"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya, dalam tanda kutip bermain IMEI. Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga-lembaga tadi? Saya pancing mereka dan mereka jawab sudah punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak. Ini kira-kira kejadiannya setahun lalu," tutur Agus dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Dari kejadian tersebut, Menperin langsung memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) untuk membongkar kasus tersebut.
"Dengan pengalaman tersebut saya panggil dan saya perintahkan Dirjen Ilmate untuk membongkar praktik-praktik tersebut, sehingga jika nanti mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan pihak kepolisian pada siang ini, tentu saya sebagai Menteri Perindustrian yang memberikan perintah kepada Dirjen Ilmate, saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan," ungkap Agus Gumiwang.
Ia menambahkan, pihak yang sempat mengajak dirinya bermain handphone ilegal berasal dari kalangan pengusaha dan bukan hanya satu orang.
Menperin menjelaskan, dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka yang berasal dari kalangan pegawai Kementerian Perindustrian.
"Selanjutnya tentu saya berharap kepada pihak kepolisian dalam membongkar carut-marut atau tata kelola IMEI ini termasuk permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal ini harus dilakukan secara menyeluruh secara adil, karena yang mempunyai akses terhadap CEIR adalah 4 lembaga yaitu Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo dan juga operator itu sendiri," ucapnya.
Sistem pengelolaan IMEI melalui CEIR dibuat untuk mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap handphone yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, dimana semuanya harus mendapatkan validasi IMEI.
"Semua HP yang didaftarkan di dalam IMEI ini dikelola melalui sebuah teknologi yang disebut dengan CEIR. Ketika kita meluncurkan program IMEI tentu juga dibarengi upaya kita mengurangi mobile phone ilegal masuk ke Indonesia, sehingga semua HP yang beredar di Indonesia sifatnya legal, dengan membayar pajak, terdapat penerimaan negara. Kedua adalah untuk mendorong tumbuhnya industri handphone dalam negeri," ujarnya.
191 Ribu HP Ilegal
Dalam pengungkapan kasus pelanggaran IMEI, Bareskrim Polri menyebut sebanyak 191 ribu handphone ilegal didapati tak melewati prosedur verifikasi sesuai aturan hukum. Temuan ini didapat dalam kurun waktu 10 - 20 Oktober 2022 lalu.