Terbaru, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).
Ia menilai, kasus ini membuktikan bahwa dalam proses bisnis pendaftaran IMEI, faktor manusia adalah titik kritis terjadinya penipuan.
"Jadi, walau teknologinya sudah dibuat canggih sekalipun, kalo mental manusianya bermasalah, ya (terjadi) penipuan," kata Doni kepada Tribunnews, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Polri Sebut Pelaku Pemalsu IMEI Daftarkan 191 Ribu Ponsel, 176 Ribu Diantaranya Jenis iPhone
Menurut Doni, perlu ada perbaikan SOP untuk bisa mengakses ke database sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
"Harus dibatasi. Orang dengan kualifikasi tinggi yang bisa masuk," ujarnya.
Doni kemudian mengatakan, guna mengantisipasi kasus ini terulang lagi, pengelola CEIR harus berpikir dua kali apabila hendak bertindak menyalahi aturan yang berlaku.
"Masalah ada yang mau salah gunakan, itu kan soal supply and demand. Jadi, selama ada demand untuk dapat barang murah, tapi berkualitas, akal-akalan seperti ini tetap ada aja," tuturnya.