News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saat Agus Gumiwang Minta Polisi Usut Kasus Pelanggaran IMEI Secara Adil, Sebut Ada Empat Institusi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam konferensi pers terkait pelanggaran IMEI, Jumat (28/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian diminta untuk melakukan pengusutan di tiga insitusi lainnya terkait kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian menetapkan enam tersangka, di mana dua orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenperin dan Bea Cukai.

Diketahui, program pengendalian IMEI dengan sistem CEIR dikelola oleh empat lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan operator seluler di Indonesia.

Baca juga: Bareskrim-Kemenperin Ungkap Kasus IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Senilai Rp353 Miliar

Kasus tersebut terbongkar atas laporan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana tahun lalu dirinya sempat ditawari untuk bermain handphone ilegal.

"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya, dalam tanda kutip bermain IMEI. Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga-lembaga tadi? Saya pancing mereka dan mereka jawab sudah punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak. Ini kira-kira kejadiannya setahun lalu," tutur Agus dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Dari kejadian tersebut, Menperin langsung memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) untuk membongkar kasus tersebut.

"Dengan pengalaman tersebut saya panggil dan saya perintahkan Dirjen Ilmate untuk membongkar praktik-praktik tersebut, sehingga jika nanti mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan pihak kepolisian pada siang ini, tentu saya sebagai Menteri Perindustrian yang memberikan perintah kepada Dirjen Ilmate, saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan," ungkap Agus Gumiwang.

Ia menambahkan, pihak yang sempat mengajak dirinya bermain handphone ilegal berasal dari kalangan pengusaha dan bukan hanya satu orang.

Menperin menjelaskan, dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka yang berasal dari kalangan pegawai Kementerian Perindustrian.

"Selanjutnya tentu saya berharap kepada pihak kepolisian dalam membongkar carut-marut atau tata kelola IMEI ini termasuk permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal ini harus dilakukan secara menyeluruh secara adil, karena yang mempunyai akses terhadap CEIR adalah 4 lembaga yaitu Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo dan juga operator itu sendiri," ucapnya.

Sistem pengelolaan IMEI melalui CEIR dibuat untuk mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap handphone yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, dimana semuanya harus mendapatkan validasi IMEI.

"Semua HP yang didaftarkan di dalam IMEI ini dikelola melalui sebuah teknologi yang disebut dengan CEIR. Ketika kita meluncurkan program IMEI tentu juga dibarengi upaya kita mengurangi mobile phone ilegal masuk ke Indonesia, sehingga semua HP yang beredar di Indonesia sifatnya legal, dengan membayar pajak, terdapat penerimaan negara. Kedua adalah untuk mendorong tumbuhnya industri handphone dalam negeri," ujarnya.

191 Ribu HP Ilegal

Dalam pengungkapan kasus pelanggaran IMEI, Bareskrim Polri menyebut sebanyak 191 ribu handphone ilegal didapati tak melewati prosedur verifikasi sesuai aturan hukum. Temuan ini didapat dalam kurun waktu 10 - 20 Oktober 2022 lalu.

Imbasnya, Bareskrim akan menyuntik mati ratusan ribu handphone yang didominasi merek iPhone dengan jumlah 176 ribu unit tersebut.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," ungkap dia.

Baca juga: Muncul Kasus Pelanggaran Aturan IMEI, Ini Kata Pengamat Tekno

Lebih lanjut, Bareskrim menyatakan berdasarkan ratusan ribu unit hp ilegal itu, negara merugi hingga Rp353 miliar jika dihitung berdasarkan pajak Pph 11,5 persen.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Atas praktik yang dilakukan oleh para tersangka itu, Wahyu menyebutkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Respon Erajaya

PT Erajaya Swasembada Tbk merespons soal 176 ribu iPhone yang akan dinonaktifkan karena menggunakan IMEI tidak sesuai prosedur.

Erajaya yang merupakan pemilik toko ritel iBox, penjual ekslusif produk Apple, buka suara soal ini.

"iBox, sebagai Apple Premium Reseller, berkomitmen menjual produk-produk Apple resmi dan bergaransi," kata Corporate Communications Manager Erajaya Group, Didit Putra Erlangga, kepada Tribunnews, Jumat (28/7/2023).

Mental Bermasalah

Pengamat teknologi Doni Ismanto menanggapi perihal kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang baru-baru ini terjadi.

Terbaru, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).

Ia menilai, kasus ini membuktikan bahwa dalam proses bisnis pendaftaran IMEI, faktor manusia adalah titik kritis terjadinya penipuan.

"Jadi, walau teknologinya sudah dibuat canggih sekalipun, kalo mental manusianya bermasalah, ya (terjadi) penipuan," kata Doni kepada Tribunnews, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Polri Sebut Pelaku Pemalsu IMEI Daftarkan 191 Ribu Ponsel, 176 Ribu Diantaranya Jenis iPhone

Menurut Doni, perlu ada perbaikan SOP untuk bisa mengakses ke database sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

"Harus dibatasi. Orang dengan kualifikasi tinggi yang bisa masuk," ujarnya.

Doni kemudian mengatakan, guna mengantisipasi kasus ini terulang lagi, pengelola CEIR harus berpikir dua kali apabila hendak bertindak menyalahi aturan yang berlaku.

"Masalah ada yang mau salah gunakan, itu kan soal supply and demand. Jadi, selama ada demand untuk dapat barang murah, tapi berkualitas, akal-akalan seperti ini tetap ada aja," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini