Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara atau PLN siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Keputusan ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Baca juga: Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Icon Plus Bangun Kolaborasi dengan Hyundai KEFICO
Lebih lanjut, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh.
“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi," ujar Darmawan dalam pernyataannya dikutip, Selasa (19/9/2023).
"Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.
Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp14.927,54 per 1 dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.
Kementerian ESDM juga mengungkapkan, listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: Cegah Stunting, YBM PLN Sebar 17.000 Paket Gizi
Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).