TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap pada kuartal IV 2023 atau periode Oktober-Desember 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
"Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian," ujar Jisman dikutip dari Kontan, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Negara Ini Memiliki Tarif Listrik Termahal di Dunia, Lebih dari Rp10.000 per KWh
Menurutnya, parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 US$ per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 US$ per ton.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023," tutur Jisman.
Ia menyebut demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.
Jisman juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menambahkan, Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Lebih lanjut, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh. (Diki Mardiansyah/Kontan)