TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar tarif listrik terbaru mulai 1 Agustus 2024 dalam artikel ini.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi (tariff adjusment) sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Untuk diketahui, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.
Oleh karena itu, bulan Agustus masuk dalam Triwulan III, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2024.
Penyesuaian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yakni nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah, harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik bagi 13 golongan non-subsidi Agustus 2024:
1. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/ Tegangan Rendah (TR)) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Konsumsi Listrik Indonesia Masih di Bawah Rata-rata Asean, Cuma 1,3 MWh per Kapita
5. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis besar (B-3/ Tegangan Menengah (TM)) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh