TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino menyarankan pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan produk hukum yang baik agar komoditas unggulan seperti minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) tidak semakin terpuruk.
Harus diakui bahwa berbagai produk regulasi dan produk hukum yang dibuat pemerintah dalam dua tahun terakhir, telah menimbulkan banyak persoalan di sektor hulu hingga hilir yang membuat industri sawit semakin tidak kompetitif, bahkan di dalam negeri.
Hanya, sebelumnya negara harus sepakat bahwa sektor sawit merupakan industri strategis yang punya peran besar dan harus dilindungi untuk mensejahterakan masyarakat.
Baca juga: Dorong Perekonomian Warga, Wong Kito Ganjar Latih Petani Cara Pembibitan Sawit Unggul
Sebagai sektor strategis, negara harus memahami bahwa swasta merupakan pengelola terbesar di sektor tersebut. Itu sebabnya, kebijakan antara swasta dan pemerintah pastinya memiliki asas berbeda dan tidak dapat disetarakan secara hukum, misalnya dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
“Swasta mencari keuntungan dalam berbisnis, sementara negara harus melayani masyarakat misalnya memberi subsidi Bantuan Langsung Tunai agar kepentingan publik terjaga,” kata Sadino di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sadino menilai, tidak tepat bagi negara menjatuhkan sanksi kepada swasta dengan mengacu pada audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) tentang korporasi sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.
Audit BPKP tidak dapat menjadi tanggung jawab negara dan dijatuhkan kepada swasta.
“Untung-rugi swasta harus dinilai sendiri melalui audit akuntan. kalau mereka perusahan publik, maka audit dilakukan dengan akuntan publik. Jadi tidak tepat menjatuhkan sanksi kerugian negara kepada swasta karena azas penilaiannya berbeda,” kata dia.
Sadino juga mempertanyakan jika memang ada kerugian negara yang begitu besar, mengapa hingga saat ini negara belum membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar. Pasalnya, hal itu dapat memicu persoalan serius karena perusahaan ritel berencana mengurangi pembelian minyak goreng mereka dari distributor apabila rafaksi minyak goreng tidak kunjung dibayar dalam waktu dekat.
“Ini jadi persoalan lain yang bisa menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat, karena peritel tidak punya kepastian sama sekali kapan hak mereka akan dibayarkan," ujar dia.
Selain itu, dia juga menilai absurd kebijakan KLHK terkait nasib 3,3 juta kebun sawit yang diklaim ada di kawasan hutan dengan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Aturan itu mengacu pada UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam aturannya DR dan PSDH hanya berlaku bagi perusahaan yang memanfaatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan memanfaatkan kayu hasil IPK.
“Perkebunan sawit tidak memanfaatkan kayu hasil IPK, Itu aneh kalau perkebunan sawit wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH),” kata Sadino.
Sadino menambahkan, DR dan PSDH hanya berlaku untuk perusahaan yang memanfaatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan memanfaatkan kayu hasil IPK.