News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Pengamat Sebut Perlu Ada Aturan Baru Memisahkan TikTok Shop dan Fungsi Media Sosial

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TikTok Shopping. Aturan platform digital di Indoensia satu untuk semua sehingga tidak terjadi kesetaraan seperti kasus antara social commerce dan e-commerce.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat telekomunikasi yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyoroti soal polemik social commerce di Indonesia.

Menurutnya, aturan platform digital di Indoensia satu untuk semua sehingga tidak terjadi kesetaraan seperti kasus antara social commerce dan e-commerce.

“Misalnya mengatur teknologinya ini agak susah karena ada transportasi online, pengantaran makanan, ada e-wallet, pembayaran online. Masing-masing memiliki aturan,” kata Heru kepada Tribun, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Tolak TikTok Shop, Menteri Teten: Jangan Anggap Saya Anti Modal Asing

Heru mengatakan dalam hal e-wallet semestinya mengikuti aturan perbankan.

Begitupun transportasi online yang seharusnya mengikuti aturan transportasi.

“Dengan adanya social commerce sesuatu yang baru yang menggabungkan social media dengan e-commerce dari kekurangan aturan maka harus ada yang dilengkapi,” ujar Heru.

Heru berharap, adanya aturan social commerce dan e-commerce menjadi jelas antara hak kewajiban pelaku usaha kepada konsumen.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut materi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sudah sampai di Istana.

Teten menyebut, proses harmonisasi peraturan tersebut telah rampung pada 9 September 2023.

"Sudah di Istana, sebentar lagi (selesai). Itu baru tanggal 9, kan tahapannya begini ada harmonisasi di Kemenkumham selesai tanggal 9 September. 9 September dikirim ke Kemendag,” tutur Menkop di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

“Dari Kemendag ke Setkab (Sekretariat Kabinet) sekarang sedang dalam pembahasan di Istana," sambungnya.

Menteri Teten menegaskan Permendag 50/2020 bisa rampung dalam waktu seminggu.

"Iya iya," singkat Teten.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan empat usulan yang diatur oleh pemerintah terkait revisi Permendag 50/2020.

Pertama, media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce sehingga media sosial harus memiliki izin terpisah.

Kedua, kata Mendag, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler.

Bila ingin jadi produsen, perusahaan tersebut harus memiliki izin tersendiri.

Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia.

Produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.

Keempat, terkait pembatasan impor pemerintah akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor.

Dan kelima, produk yang diperdagangkan di social commerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini beberapa usulan dari kami, social commerce ini tidak ditata, e-commerce yang ada paling dalam enam bulan akan tutup semua karena Tiktok ini tahun depan mau investasi 10 miliar dolar AS," pungkas Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini