News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tak Akan Larang TikTok Shop, Kemendag Bakal Keluarkan Aturan soal Social Commerce

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TikTok

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tak akan dilarang di Indonesia.

Namun, TikTok Shop akan diatur kembali dalam ketentuan yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan terbit dalam waktu dekat.

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ada pengaturan yang lebih jelas mengenai social commerce, yang mana salah satunya adalah TikTok Shop.

Baca juga: Mengenal TikTok Shop, Platform Social E-Commerce yang Tengah Jadi Sorotan Pedagang Pasar Tradisional

"TikTok Shop bukan dilarang, tapi diatur kembali. Social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas. Kita tunggu saja setelah revisi peraturannya terbit," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Ia mengatakan, TikTok Shop belum memiliki izin Perdagangan Melalui Izin Elektronik (PMSE) dari Kemendag,

Izin yang mereka miliki adalah sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing itu sebenernya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," ujar Isy.

Baca juga: Tolak TikTok Shop, Menteri Teten: Jangan Anggap Saya Anti Modal Asing

Maka dari itu, dalam revisi Permendag 50/2020 yang segera terbit, ia menegaskan akan ada pemisahan entitas.

"Pemisahan entitas itu perlu ada. Nah nanti ada ketentuannya yang diatur dalam perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020," kata Isy.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag 50/2020.

Prosesnya saat ini kembali ke internal Kemendag, di mana Mendag akan membubuhkan parafnya di situ.

Isy berharap pada pekan depan, tepatnya hari Senin, sudah ada paraf dari Mendag. Setelah itu pengundangan akan dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Algoritma Tiktok Shop Arahkan Pengguna Beli dari Seller Terafiliasi? Begini Tanggapan Menkominfo

Ia mengatakan, biasanya proses pengundangan Kemenkumham memakan waktu selama sepekan. "Ada penguatan lembaran berita negara kan biasanya," ujar Isy.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan sempat membuka peluang akan melarang TikTok Shop.

Ia berujar, bisnis media sosial dan e-commerce tak boleh berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini