News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Klarifikasi AdaKami soal Kasus Nasabah Bunuh Diri karena Tekanan Debt Collector

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Selama sepekan ini juga, kata dia, tidak ada keluarga korban yang menghampiri pihak AdaKami. "Jadi, selama ini kami menunggu informasi tambahan," kata Dino.

Klarifikasi Soal DC Pakai Order Fiktik Ojol

Dino turut buka suara soal pesanan fiktif ojek online (ojol) yang digunakan debt collector-nya untuk mengancam pria berinisial K.

Diketahui, K mengakhiri hidupnya setelah diduga mendapat tekanan tidak wajar dari debt collector yang menagih pinjamannya. Berita ini pun viral di media sosial.

Dino, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi jika ada oknum yang melakukan hal tersebut.

"Kami tidak tidak tolerir kalau adanya satu oknum dari kita yang melakukan praktik-praktik di luar SOP," kata Dino

Ia menyebut AdaKami adalah perusahaan peer-to-peer lending yang berizin dan berada di bawah naungan Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sehingga, ada kesepakatan terkait market conduct (perilaku pasar) yang sangat dimonitor oleh asosiasi.

Selain itu, AdaKami juga berada di bawah naungan OJK, sehingga harus taat akan peraturan dan SOP yang sudah ditentukan.

Ia menegaskan bahwa jika ada aduan mengenai penagihan dilakukan debt collector yang tak sesuai SOP, akan diinvestigasi dalam lima hari dan setelah itu harus langsung dilaporkan hasilnya.

Jadi, jika ada debt collector yang menagih dengan cara kasar atau menggunakan pesanan fiktif ojol, Dino mengatakan agar langsung melaporkan dengan menyertakan bukti-buktinya.

"Jadi kita minta kalau ada buktinya (seperti) screenshot chat, rekaman, atau ada nomor, itu langsung kita investigasi," ujarnya.

Dino mengatakan, nasabah bisa melapor perihal ini tidak hanya ke customer service AdaKami, tapi juga bisa melalui AFPI atau OJK.

Punya 400 DC, Semua Tak Boleh Lakukan Penagihan di Lapangan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini