News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Mendag Zulhas Akan Cabut Izin TikTok Jika Tetap Jalankan Platform Social Commerce di Indonesia

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, ada sejumlah tahapan yang akan ditempuh Pemerintah jika TikTok tetap menjalankan transaksi jual-beli barang di platformnya alias tetap menjalankan platform social commerce.

Kamis esok, Zulhas akan mulai bersurat ke manajemen TikTok Shop Indonesia untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Pekan ini akan menjadi waktu sosialisasi bagi pemerintah kepada para platform digital mengenai Permendag 31/2023.

Zulhas mengatakan, bila TikTok tetap memberlakukan transaksi di platformnya, pertama mereka akan diingatkan.

"Kedua, ada langkah berikutnya. Ketiga, kalau enggak juga (menghentikan transaksi), ya dicabut izinnya. Jadi harus jelas dan tegas," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang: Toko Sepi Bukan Imbas TikTok Shop, Tapi Keengganan Penjual Ikuti Zaman

Sebagai informasi, dalam Permendag 31/2023, disebutkan social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang di Indonesia Jadi Trending di Medsos

Yakni, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kemudian, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini