Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023) untuk melihat kondisi pengunjung atau pembeli di pasar tersebut seiring maraknya pemberitaan yang mengatakan bahwa pasar terbesar di Indonesia ini sepi peminat.
Tak hanya sekadar melihat kegiatan transaksi jual-beli di Pasar Tanah Abang, pria yang akrab disapa Zulhas ini terlihat memborong sejumlah dagangan di pasar tersebut.
Pertama, Zulhas memborong sejumlah pakaian di toko busana muslim. Total nilai belanja yang dikeluarkan di toko tersebut sejumlah Rp2 juta.
Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang: Toko Sepi Bukan Imbas TikTok Shop, Tapi Keengganan Penjual Ikuti Zaman
Adapun, jenis pakaian yang dibeli Zulhas adalah celana sirwal.
"Iya, tadi Pak Zulhas mampir ke sini borong belanjaan. Totalnya sampai Rp2 juta," ungkap Ani, salah seorang pedagang di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Tak sampai di situ, Zulhas kembali menyambangi pedagang lain yang menjual aksesori untuk wanita. Di toko tersebut, dirinya memborong aksesori untuk rambut yakni bando, dengan total nilai sebesar Rp600 ribu.
Kemudian, Mendag Zulhas juga memborong pakaian anak dengan total nilai sebesar Rp400 ribu.
Terlihat, barang-barang yang diborong Zulhas langsung dibagikan kepada para pengunjung di Pasar Tanah Abang.
"Pak Zulhas, ke sini tadi enggak cuma tanya dagangan sepi atau ramai. Pak Zulhas tadi juga beli baju. Habisnya Rp400 ribu tadi," ungkap Dewi penjaga toko baju anak di Pasar Tanah Abang yang dikunjungi Zulhas.
Baca juga: Babak belur Pasar Tanah Abang dihajar pasar digital - Sebulan tidak ada pemasukan satu rupiah pun
Dalam kesempatan yang sama, Mendag Zulhas mengungkapkan, tujuan dirinya menyambangi Pasar Tanah Abang untuk melihat dan mendengar keluh kesah pedagang yang disebut terdampak adanya pasar online, salah satunya TikTok Shop.
Saat ini, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
"Saya datang kemari biar lihat langsung, dengar langsung. Nah kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31 2023 harus bisa ditaati," pungkasnya.