TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen digital.
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen digital melalui sistem tertentu.
Sebelum membubuhkan e-Meterai, Anda harus melakukan pembelian meterai elektronik terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai dari Perum Peruri atau melalui distributor resmi e-Meterai seperti PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Cara Beli e-Meterai
Dilansir situs e-meterai.co.id, berikut langkah-langkah membeli e-Meterai:
Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik, Bisa Lewat Aplikasi PERURI Scanner
- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/;
- Klik menu "BELI E-METERAI";
- Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar";
- Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran;
- Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".
Cara Membubuhkan e-Meterai
Adapun langkah-langkah membubuhkan meterai elektronik adalah sebagai berikut:
- Login akun di website https://e-meterai.co.id/;
- Pilih tahap "PEMBUBUHAN";