- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF;
- Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes";
- Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan";
- Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)
BERITA REKOMENDASI